Pasutri Kompak Malpraktik Filler Payudara Model Cantik Monica Indah, Polisi : Bukan Dokter Tapi Pemilik Salon

Pasutri Kompak Malpraktik Filler Payudara Model Cantik Monica Indah, Polisi : Bukan Dokter Tapi Pemilik Salon

ONLINEMETRO.ID, JAKARTA - Dua pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi tersangka kasus malpraktik filler payudara dengan korban model cantik Monica Indah, telah dibekuk polisi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Arif Guruh Darmawan menjelaskan, tersangka diamankan pada Minggu (21/03/2021) lalu di wilayah Lampung. Setelah sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri karena adanya laporan polisi. “Jumlah tersangka dua orang. Yaitu, inisialnya (S) dan (YJ),â€ ungkap dia, Sabtu (27/3/2021). Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka (YJ) merupakan seorang pemilik klinik kecantikan yang tidak memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan tindak operasi seperti filler. Sedangkan, (S) merupakan suami dari (YJ) yang turut membantu melakukan tindakan. “Statusnya sendiri bukanlah seorang dokter, dia hanya pemilik salon kecantikan di daerah Pinang, Tangerang,â€ sambungnya. Atas aksinya tersebut, (YJ) akan dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 83junctoPasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan suaminya, S akan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana. (hyt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: